Binatang yang Diperbolehkan untuk Kurban
Binatang yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, “supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).
Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:
Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza’, Rasulullah saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza’.”
Binatang-Binatang yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban
Syarat-syarat binatang yang untuk kurban adalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
1. Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
2. Yang buta dan jelas terlihat kebutaannya
3. Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.” (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).
4. Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
Proses Pemotongan Hewan Qurban dapat dilihat pada video yang berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=cDSygz_lZSsi
Pembagian Daging Kurban
Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”
Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).
Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
jual sapi qurban, mustofa, 081321200100, jual hewan qurban di bandung, jual domba qurban 2017 di bandung, agen (lembaga) hewan qurban di bandung, penyalur hewan qurban bandung, jual kambing qurban, tebar hewan qurban, harga hewan qurban 2017, domba qurban murah, harga hewan qurban 2017
hewan qurban bandung, lembaga penyalur hewan qurban, hewan qurban bandung, qurban bandung, hewan qurban bandung__ SINERGI FOUNDATION (SF) adalah lembaga independen milik publik yang concern mendorong pengembangan kreativitas dan inovasi Sosial- Pemberdayaan berbasis Wakaf Produktif dan ZIS (Zakat, Infaq- sedekah). untuk masyarakat yang mandiri, Kantor Gedung Wakaf 99 Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123 Telp: (022) 251 3991
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Penyembelihan hewan udhiyah (kurban) yang disyariatkan???
Penyembelihan hewan udhiyah (kurban) disyariatkan pada tahun kedua hijriyah di Madinah Al Munawwarah. Pada tahun itu juga disyariatkan kewaj...
-
Pengharaman dan Syiriknya Berkuban Untuk Selain Allah azza wa jalla . Ayat di atas yaitu surat Al-An’am ayat 162 menunjukkan bahwasanya berk...
-
Menyembelih hewan udhiyah juga merupakan bagian dari sunnah Rasulullah SAW. Beliau SAW bukan hanya menganjurkan umatnya merogoh saku men...
-
Diskon ARAFAH 78.9K All Item Hewan Kurban . Berlaku 7, 8, 9 Dzulhijjah 1438 H (29-31 Agustus 2017) . Sambut Idul Adha dengan Kurban terbaik....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar